Saturday, 28 December 2013

SEMINAR OTORITAS JASA KEUANGAN



Perlindungan Konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan


Pengertian tentang OJK
Menurut UU No 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang –undang.

Latar Belakang terbentuknya OJK
Semakin berkembangnya sektor keuangan dan teknologi informasi mendorong kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga keuangan. Serta semakin banyak permasalahan antara konsumen dan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) meliputi pelayanan, tindakan moral maupun perlindungan konsumen  yang belum  optimal dan ketidakstabilan sistem ekonomi mendorong terbentuknya lembaga keuangan yang dapat mengawasi dan mempunyai tugas dan wewenang menyelesaikan perkara di sektor keuangan yang independen maka dibentuklah OJK.

Tugas  OJK
OJK mempunyai tugas dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap Kegiatan jasa di sektor perbankan, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Industri keuangan Non Bank(IKNB)
OJK sebagai akuntabilitas, melaksanakan tugas dalam membuat laporan kegiatan secara berkala kepada Presiden dan DPR. OJK juga membuat laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK.

Masalah  antara PUJK(Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan konsumen yaitu
·        Penanganan  pengaduan yang kurang efektif.
·        Konsumen yang terjebak dalam kasus penipuan dana yang berkedok investasi yang tidak jelas perijinan pendirian lembaga keuangannya
·        Penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh PUJK 
·        Perlakuan  tidak adil dari PUJK,
·        Permintaan edukasi mengenai sektor jasa keuangan oleh konsumen
·        Kualitas  pelayanan yang tidak memadai dari PUJK,
·        Informasi  yang ketidaksinambungan oleh PUJK kepada konsumen,
Konsumen Lembaga Jasa Keuangan yaitu pihak yang menaruh dananya atau menggunakan pelayanan lembaga jasa keuangan, contoh : nasabah perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis di Asuransi, dan nasabah di Industri pembiayaan dan penjaminan.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka dibuatlah 5 pokok-pokok pengaturan perlindungan konsumen yaitu :
1.      Prinsip transparansi untuk menanggulangi informasi yang tidak jelas/asimetris, bahwa Pelaku Usaha Jasa Jasa Keuangan (PUJK) diharuskan untuk memberikan informasi produk/layanan kepada konsumen secara jujur,akurat dan jelas sehingga konsumen dapat mengambil keputusan dengan tepat sesuai kebutuhannya, Pengungkapan terhadap perubahan manfaat, biaya, resiko, syarat, dan ketentuan produk dan/ atau layanan oleh lembaga jasa keuangan  serta PUJK menyelenggarakan edukasi  kepada konsumen.
2.      Prinsip perlakuan adil yaitu PUJK harus memperlakukan konsumen secara adil, santun, penentuan biaya atau harga yang bertanggungjawab, dan tidak diskriminatif dalam memperoleh akses.
3.      Prinsip keandalan merupakan kewajiban PUJK menjaga aset konsumen dengan layanan yang akurat dan tepat waktu melalui sistem, prosedur, infrastruktur dan SDM handal, memberikan tanda bukti kepemilikan produk dan/ pemanfaatan layanan, melaksanakan perintah konsumen, memberikan laporan posisi saldo dan perpindahan simpanan,atau aset konsumen dalam Lembaga Jasa Keuangan dan menanggung resiko atas kerugian konsumen akibat kesalahan Lembaga Jasa Keuangan.
4.      Prinsip perlindungan terhadap kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen,  serta hanya menggunakan data/informasi sesuai dengan yang disetujui oleh konsumen
5.      Prinsip penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yaitu memiliki dan melaksanakan mekasnisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, meminta maaf dan ganti rugi jika pengaduan konsumen benar, melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindaklanjut kepada OJK setiap tiga bulan, serta mengurus dan menyelesaikan sengketa paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan konsumen atau 20 hari lebih dalam kondisi tertentu.
Tujuan Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
1.      Meningkatkan sistem perlindungan konsumen keuangan
2.      Menumbuhkan kesadaran konsumen terhadap budaya perlindungan konsumen dalam sektor keuangan
3.      Memberi wawasan terhadap konsumen dalam memilih dan menentukan produk/ layanan yang akan dipilih
4.      Menjamin hak dan kewajiban konsumen.

Struktur POJK No.1/POJK.07/2013-Perlindungan Konsumen
Terdiri dari VIII Bab dan 57 Pasal
BAB I             : Ketentuan Umum
BAB II            : Ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
BAB III           : Pengaduan Konsumen dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian Sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan
BAB IV          : Pengendalian Internal
BAB V           : Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
BAB VI          : Sanksi
BAB VII         : Ketentuan Peralihan
BAB VIII        : Ketentuan Penutup

Pencegahan Kerugian
·          Memberikan informasi dan edukasi mengenai lembaga jasa keuangan meliputi pelayanan dan produknya kepada masyarakat melalui media sosial melalui http://sikapiuangmu.ojk.go.id, booklet, media cetak dan elektronik. Untuk penduduk yang terpencil yang tidak mampu menggunakan IT diakses dengan adanya mobil simolek yang akan memberikan edukasi sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan edukasi di sektor jasa keuangan dapat menciptakan masyarakat well intellege yang memiliki tiga komponen yaitu memahami (knowledge), menguasai (skill), dan keyakinan(confident).
·        Menghentikan tindakan PUJK yang berpotensi merugikan masyarakat.
·        Adanya peraturan mengenai sektor jasa keuangan yaitu POJK(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)

Pelayanan kepada konsumen

Menyiapkan perangkat pelayanan pengaduan konsumen terhadap PUJK berupa Si Peka atau Financial Customer Care (FCC) yang dapat diakses melalui telepon, email, faksimile, surat dan melalui website pengaduan konsumen online yaitu http://konsumen.ojk.go.id. Layanan Si Peka ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi/laporan, pertanyaan, pengaduan yang berkaitan dengan produk atau jasa lembaga keuangan. Dalam mengakses layanan tersebut tidak ada dokumen yag harus disiapkan kecuali jika konsumen melakukan pengaduan harus menyertakan dokumen yang berisi :
1.      Bukti telah menyampaikan pengaduannya kepada LJK beserta jawabannnya
2.      Identitas diri lengkap
3.      Deskripsi pengaduan
4.      Dokumen pendukung pengaduan (jika ada)
Apabila selama 20 hari tidak melengkapi dokumen pengaduan, konsumen dianggap mencabut pengaduannya. Si Peka akan memberikan nomor tiket pelayanan untuk mengetahui perkembangan penyelesaian masalahnya. Alur kerja pelayanan Si Peka untuk pengaduan masalah konsumen meliputi
1.      Pencatatan pengaduan
2.      Verifikasi administrasi
3.      Verifikasi lanjutan
4.      Fasilitasi sengketa
5.      Penyelesaian

Pembelaan Hukum Oleh OJK
·        Untuk menyelesaikan pengaduan konsumen memerintah atau melaksanakan tertentu kepada PUJK
·        Mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian kepada konsumen.

Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen oleh OJK
1.      Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh :
a.      PUJK di bidang perbankan, dana pensiun, pasar modal, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan, maksimal Rp 500.000.000
b.      PUJK di bidang asuransi umum maksimal Rp 750.000.000 
2.      Konsumen mengajukan permohonan tertulis disertai dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan
3.      PUJK telah melakukan penyelesaian masalah pengaduan konsumen tersebut namun konsumen tidak menerima penyelesaian tersebut.
4.      Pengaduan konsumen bukan merupakan sengketa sedang dalam atau pernah diputus oleh lembaga peradilan atau mediasi lainnya.
5.      Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan
6.      Pengaduan belum pernah difasilitasi oleh OJK
7.      Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh PUJK.
Hasil proses dari fasilitasi oleh OJK ditulis dalam Akta kesepakatan yang ditandatangani oleh PUJK dan konsumen

Sanksi dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)
PUJK atau pihak yang melanggar peraturan otoritas jasa keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1.      Peringatan tertulis
2.      Denda dengan membayar sejumlah uang yang berlaku untuk setiap sektor keuangan yang melanggar
3.      Pembatasan kegiatan usaha
4.      Pembekuan kegiatan usaha dengan cara menghentikan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan
5.      Pencabutan ijin usaha

Peran Perguruan Tinggi dalam Literasi Keuangan kepada Mahasiswa dan Masyarakat

Kerjasama OJK dan Universitas Diponegoro meliputi
1.      Pendidikan
·        Penyusunan silabus mata kuliah dan modul terkait pengembangan sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan peningkatan literasi keuangan seperti kelembagaan, produk/jasa, manfaat, peran, dan peraturan.
·        Penyediaan narasumber dari pihak OJK untuk dosen dan mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan otoritas jasa keuangan
·        Tenaga pendidik dan narasumber dari pihak OJK atau Undip, dosen tamu dalam bentuk kuliah umum,workshop maupun seminar dan latihan terkait dengan sektor jasa keuangan.
·        Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan melalui pembentukan Kelompok Studi Mahasiswa Keuangan (KSMK) yang akan mengkaji literasi keuangan dan perlindungan konsumen di FEB  Undip.  Pelatihan literasi keuangan dan perlindungan konsumen melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bentuk pengabdian masyarakat. Serta penyediaan OJK kantor sebagai edukasi kepada mahasiswa.
2.      Penelitian
Melalui penelitian bersama dan/atau pemberian bantuan penelitian, terkait pengembangan sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, peningkatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Macam – macam penelitian terdiri dari laporan tugas akhir, skripsi, thesis, disertasi dan penelitian bersama.
3.      Pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan sektor keuangan, peningkatan literasi pendidikan sektor keuangan dan perlindungan konsumen. Bentuk pengabdian masyarakat meliputi pendampingan, advokasi, konsultasi, diklat, publikasi ilmiah/jurnal, dan rekrutmen.

No comments:

Post a Comment