Saturday, 28 December 2013

POLITIK ISLAM



A.     Pengertian Politik Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik ada kaitannya dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah
Secara harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
 “Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra)
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum) oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah’. (H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim)
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).  Fiqh berarti Al Fahmu yang artinya pemahaman.
Secara bahasa, Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Fiqh siyasah adalah bagian dari fiqh. Bedanya terletak pada pembuatnya. Fiqh ditetapkan oleh mujtahid . Sedangkan siyasah syar’iyah ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.

B.  Hakikat Politik Islam
Politik Islam secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual Islam.
  
C. Tujuan politik Islam      
Untuk menjadikan  sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam, membentuk masyarakat madani, dan amar ma’ruf nahi mungkar. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah  Ad-Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1)   Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulama, salaf daripada kalangan umat Islam.
2)  Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih.
3)   Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai.
4)   Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
5)  Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
6)    Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
7)   Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syara’.
8)   Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir.
9)  Melantik pegawai-pegawai yang cakap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan mengurus  negara.
10) Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.

D.  Sistem Politik Islam
Ada dua sistem politik Islam : 
  • Substantifisti  adalah sistem politik Islam yang menjadikan ajaran Islam sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan permasalahan negara, contoh : narkoba, aborsi, masy madani, dll    
  • Formalistik adalah sistem politik Islam yang menjadikan ajaran Islam sebagai dasar negara, contoh : negara Islam

E.         Prinsip dasar Politik Islam :
         Musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan negara
         Pembahasan bersama
         Tujuan bersama (visi dan misi sama)
         Keputusan bersama
         Keadilan
         Al-Musawwah (persamaan)
         Al-Hurriyah (kemerdekaan/ kebebasan)
         Al-Ukhuwah (persaudaraan)
         Al-tasamuh (toleransi)

F.      Tugas dan Wewenang Fiqh Siyasah
         Tugas Fiqh Siyasah
Mempelajari segala sebab musabab, masalah dan aspek yang berkaitan dengan asal usul negara dalam sejarah islam, sejarah perkembangan, organisasi, dan fungsi serta peranannya dalam kehidupan umat, segala bentuk hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh penguasa. Juga mempelajari konsep dan teori yang pro dan kontra mengenal politik,negara, dan  pemerintahan menurut Islam.
         Wewenang Fiqh Siyasah
Membuat segala bentuk hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan negara dan urusan umat guna mewujudkan  kemaslahatan umum terletak pada pemegang kekuasaan (ulil amri/wulatul amr). Sehingga segala hukum, peraturan, kebijaksanaan siyasi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan bersifat mengikat. Ia wajib ditaati oleh masyarakat selama produk hukum tersebut secara substansial tidak melanggar syari’at. Karena ulil amri diberi hak oleh Allah untuk dipatuhi (QS An Nisa :59)


G. Objek dan Metode Fiqh Siyasah
·        Objek Fiqh Siyasah
Ibn Taimiyah mendasarkan objek fiqh siyasah pada QS An Nisa ayat 58-59 yaitu menyampaikan amanah kepada yang berhak, menetapkan hukum yang adil, dan mengatur hubungan  antara penguasa dan rakyat.Secara telaah literatur,obyek bahasan fiqh siyasah mencakup masalah khilafah, imamah dan imarah, masalah gelar kepala negara, masalah pengankatan  dan pemberhentian kepala negara beserta syaratnya; masalah bai’at,  masalah waliyul’ahdi, masalah ahlul hilli wal ‘aqdi:masalah ekonomi, keuangan dan pajak, masalah hubungan antar satu negar dengan negara yang lain, hubungan muslim dengan non muslim, masalah peradilan, masalah peperangan dan perdamaian;  masalah sumber kekuasaan, masalah bentuk negara dsb, baik dalam praktek yang berkembang dalam sejarah  maupun dalam konsep pemikiran berpolitik dan bernegara.
·        Metode Fiqh Siyasah
Metode yang dipakai dalam fiqh siyasah yaitu ushul fiqh (ijtihad) dan metode kaidah – kaidah fiqh 
  
 H. Ciri  penting kepemimpinan Islam
A. Setia
Pemimpin dan orang yang dipimpin terikat kesetiaan kepada Allah.
B. Tujuan
Pemimpin melihat tujuan organisasi bukan saja berdasarkan kepentingan kelompok tetapi juga dalam ruang lingkup tujuan Islam yang lebih luas.
C. Berpegang pada Syariat dan Akhlak Islam
Pemimpin terikat dengan peraturan Islam, boleh menjadi pemimpin selama ia berpegang pada perintah syariat. Waktu mengendalikan urusannya ia harus patuh kepada adab-adab Islam, khususnya ketika berurusan dengan golongan oposisi atau orang-orang yang tak sepaham.
D. Pengemban Amanah
Pemimpin menerima kekuasaan sebagai amanah dari Allah yang disertai oleh tanggung jawab yang besar. Qur'an memerintahkan pemimpin melaksanakan tugasnya untuk Allah dan menunjukkan sikap baik kepada pengikutnya.
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar... "(QS.22:41).

Hubungan Khilafah, Khalifah dan Imamah
Menurut bahasa, khilafah berarti pengganti. Istilah khilafah adalah pengganti terhadap Rasulullah dalam memelihara dan menjaga serta mengatur urusan dunia. Jelasnya, yang dinamakan khilafah adalah suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas Rasulullah dalam memelihara, mengurus, mengembangkan, dan menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat.  
Khilafah juga dapat disebut imamah udzma dan imarah udzma. Pemegang kekuasaan khilafah dinamakan khalifah.  Pemegang kekuasaan imamah disebut Imam. Dan pemegang kekuasaan imarah disebut amir. Dengan demikian khilafah adalah urusan politik karena menyangkut soal negara dan pemerintahan.


I. Kedaulatan (Asy Siyadah) menurut Islam yaitu
       Kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah SWT
  Kepala negara adalah wakil Allah yang berperan membumikan syari’at Islam dalam kehidupan yang nyata
       Kepala negara harus mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada rakyat dan kepada Allah
     Kepala negara adalah amanah, harus menjalankan pemerintahannya sesuai dengan syari’at Islam
         Kepala negara harus bisa menjaga amanah dan dapat melindungi rakyat.
         Kepala negara satu aqidah

Sistem pemerintahan Islam
Dalam pemerintahan Islam Khulafatur Rasyidin juga melaksanakan pembagian/ pemisahan kekuasaan untuk menciptakan demokrasi yaitu :
1.      Ulul Amri (QS An Nisa :59)
Pelaksana undang – undang syariah
2.      Qadhi Syuraih (QS An Nisa:65,105, dan 135)
Pelaksana peradilan
3.      Majelis Syura (QS Asy Syura : 10  dan 38)
Parlemen
4.      Ahlul Wal Aqdi
Dewan pertimbangan
 

No comments:

Post a Comment