A.
Pengertian Politik Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik ada
kaitannya dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari
kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia,
perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah
peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis
(pengadilan).
Politik Islam dalam kajian Islam
disebut Fiqh Siyasah
Secara harfiyah dapat diartikan
sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Seseorang yang ditetapkan Allah
(dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan nasihat
kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra)
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum)
oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang
lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak
khalifah’. (H.R. Imam Muslim dari Abi
Hazim)
Fiqh Siyasah
dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai
ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Fiqh berarti Al Fahmu yang artinya pemahaman.
Secara bahasa, Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum
Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan
Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan,
pengurusan, dan pengawasan.
Sedangkan Ibn
Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia
lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta
sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa
dengan rakyatnya. Fiqh siyasah adalah bagian dari fiqh. Bedanya terletak pada
pembuatnya. Fiqh ditetapkan oleh mujtahid . Sedangkan siyasah syar’iyah
ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.
B. Hakikat Politik Islam
Politik Islam secara substansial
merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang melahirkan sikap
dan perilaku (political behavior) serta budaya politik (political
culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap perilaku serta
budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik Abdullah,
bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas
spiritual Islam.
C. Tujuan politik Islam
Untuk menjadikan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang
tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam, membentuk masyarakat madani, dan amar ma’ruf nahi mungkar. Tujuan
utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam. Dengan
adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah Ad-Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai
tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1) Memelihara
keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulama, salaf daripada
kalangan umat Islam.
2) Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan
menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih.
3) Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat
hidup dalam keadaan aman dan damai.
4) Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan
syarak demi melindungi hak-hak manusia.
5) Menjaga
perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan
serangan daripada pihak luar.
6) Melancarkan
jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
7) Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syara’.
8) Mengatur
anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir.
9) Melantik
pegawai-pegawai yang cakap dan jujur
bagi mengawal kekayaan negara dan mengurus negara.
10) Menjalankan pengawalan
dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan
melindungi Ad-Din.
D.
Sistem Politik Islam
Ada dua sistem politik
Islam :
- Substantifisti adalah sistem politik Islam yang menjadikan ajaran Islam sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan permasalahan negara, contoh : narkoba, aborsi, masy madani, dll
- Formalistik adalah sistem politik Islam yang menjadikan ajaran Islam sebagai dasar negara, contoh : negara Islam
E. Prinsip dasar Politik Islam :
•
Musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan negara
•
Pembahasan bersama
•
Tujuan bersama (visi dan misi sama)
•
Keputusan bersama
•
Keadilan
•
Al-Musawwah (persamaan)
•
Al-Hurriyah (kemerdekaan/ kebebasan)
•
Al-Ukhuwah (persaudaraan)
•
Al-tasamuh (toleransi)
F. Tugas
dan Wewenang Fiqh Siyasah
•
Tugas Fiqh Siyasah
Mempelajari
segala sebab musabab, masalah dan aspek yang berkaitan dengan asal usul negara
dalam sejarah islam, sejarah perkembangan, organisasi, dan fungsi serta
peranannya dalam kehidupan umat, segala bentuk hukum, peraturan, dan
kebijaksanaan yang dibuat oleh penguasa. Juga mempelajari konsep dan teori yang
pro dan kontra mengenal politik,negara, dan
pemerintahan menurut Islam.
•
Wewenang Fiqh Siyasah
Membuat
segala bentuk hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan
pengaturan kepentingan negara dan urusan umat guna mewujudkan kemaslahatan umum terletak pada pemegang
kekuasaan (ulil amri/wulatul amr). Sehingga segala hukum, peraturan,
kebijaksanaan siyasi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan bersifat mengikat. Ia
wajib ditaati oleh masyarakat selama produk hukum tersebut secara substansial
tidak melanggar syari’at. Karena ulil amri diberi hak oleh Allah untuk dipatuhi
(QS An Nisa :59)
G. Objek dan Metode
Fiqh Siyasah
·
Objek
Fiqh Siyasah
Ibn
Taimiyah mendasarkan objek fiqh siyasah pada QS An Nisa ayat 58-59 yaitu
menyampaikan amanah kepada yang berhak, menetapkan hukum yang adil, dan
mengatur hubungan antara penguasa dan
rakyat.Secara
telaah literatur,obyek bahasan fiqh siyasah mencakup masalah khilafah, imamah
dan imarah, masalah gelar kepala negara, masalah pengankatan dan pemberhentian kepala negara beserta
syaratnya; masalah bai’at, masalah
waliyul’ahdi, masalah ahlul hilli wal ‘aqdi:masalah ekonomi, keuangan dan
pajak, masalah hubungan antar satu negar dengan negara yang lain, hubungan
muslim dengan non muslim, masalah peradilan, masalah peperangan dan
perdamaian; masalah sumber kekuasaan,
masalah bentuk negara dsb, baik dalam praktek yang berkembang dalam
sejarah maupun dalam konsep pemikiran
berpolitik dan bernegara.
·
Metode Fiqh Siyasah
Metode yang dipakai dalam fiqh siyasah
yaitu ushul fiqh (ijtihad) dan metode kaidah – kaidah fiqh H. Ciri penting kepemimpinan Islam
A. Setia
Pemimpin dan orang yang dipimpin
terikat kesetiaan kepada Allah.
B. Tujuan
Pemimpin melihat tujuan organisasi bukan
saja berdasarkan kepentingan kelompok tetapi juga dalam ruang lingkup tujuan
Islam yang lebih luas.
C. Berpegang pada Syariat dan Akhlak Islam
Pemimpin terikat dengan peraturan
Islam, boleh menjadi pemimpin selama ia berpegang pada perintah syariat. Waktu
mengendalikan urusannya ia harus patuh kepada adab-adab Islam, khususnya ketika
berurusan dengan golongan oposisi atau orang-orang yang tak sepaham.
D. Pengemban Amanah
Pemimpin menerima kekuasaan sebagai
amanah dari Allah yang disertai oleh tanggung jawab yang besar. Qur'an
memerintahkan pemimpin melaksanakan tugasnya untuk Allah dan menunjukkan sikap
baik kepada pengikutnya.
"Yaitu orang-orang yang jika
Kami teguhkan kedudukan mereka, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan
zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar...
"(QS.22:41).
Hubungan Khilafah, Khalifah dan Imamah
Menurut bahasa, khilafah berarti pengganti. Istilah khilafah adalah pengganti terhadap Rasulullah dalam memelihara dan
menjaga serta mengatur urusan dunia. Jelasnya, yang dinamakan khilafah adalah
suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas Rasulullah dalam memelihara,
mengurus, mengembangkan, dan menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat.
Khilafah juga dapat disebut imamah udzma dan imarah udzma. Pemegang
kekuasaan khilafah dinamakan khalifah. Pemegang kekuasaan imamah disebut Imam. Dan pemegang kekuasaan imarah
disebut amir. Dengan demikian
khilafah adalah urusan politik karena menyangkut soal negara dan pemerintahan.
I. Kedaulatan (Asy Siyadah)
menurut Islam yaitu
•
Kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah SWT
• Kepala negara adalah wakil Allah yang berperan
membumikan syari’at Islam dalam kehidupan yang nyata
•
Kepala negara harus mempertanggungjawabkan
pemerintahannya kepada rakyat dan kepada Allah
•
Kepala negara adalah amanah, harus menjalankan
pemerintahannya sesuai dengan syari’at Islam
•
Kepala negara harus bisa menjaga amanah dan dapat
melindungi rakyat.
•
Kepala negara satu aqidah
Sistem pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam
Dalam pemerintahan Islam Khulafatur
Rasyidin juga melaksanakan pembagian/ pemisahan kekuasaan untuk menciptakan
demokrasi yaitu :
1.
Ulul
Amri (QS An Nisa :59)
Pelaksana undang – undang syariah
2.
Qadhi
Syuraih (QS An Nisa:65,105, dan 135)
Pelaksana peradilan
3.
Majelis
Syura (QS Asy Syura : 10 dan 38)
Parlemen
4.
Ahlul
Wal Aqdi
Dewan pertimbangan
No comments:
Post a Comment