Saturday, 28 December 2013

SEMINAR OTORITAS JASA KEUANGAN



Perlindungan Konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan


Pengertian tentang OJK
Menurut UU No 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang –undang.

Latar Belakang terbentuknya OJK
Semakin berkembangnya sektor keuangan dan teknologi informasi mendorong kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga keuangan. Serta semakin banyak permasalahan antara konsumen dan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) meliputi pelayanan, tindakan moral maupun perlindungan konsumen  yang belum  optimal dan ketidakstabilan sistem ekonomi mendorong terbentuknya lembaga keuangan yang dapat mengawasi dan mempunyai tugas dan wewenang menyelesaikan perkara di sektor keuangan yang independen maka dibentuklah OJK.

Tugas  OJK
OJK mempunyai tugas dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap Kegiatan jasa di sektor perbankan, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Industri keuangan Non Bank(IKNB)
OJK sebagai akuntabilitas, melaksanakan tugas dalam membuat laporan kegiatan secara berkala kepada Presiden dan DPR. OJK juga membuat laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK.

Masalah  antara PUJK(Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan konsumen yaitu
·        Penanganan  pengaduan yang kurang efektif.
·        Konsumen yang terjebak dalam kasus penipuan dana yang berkedok investasi yang tidak jelas perijinan pendirian lembaga keuangannya
·        Penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh PUJK 
·        Perlakuan  tidak adil dari PUJK,
·        Permintaan edukasi mengenai sektor jasa keuangan oleh konsumen
·        Kualitas  pelayanan yang tidak memadai dari PUJK,
·        Informasi  yang ketidaksinambungan oleh PUJK kepada konsumen,
Konsumen Lembaga Jasa Keuangan yaitu pihak yang menaruh dananya atau menggunakan pelayanan lembaga jasa keuangan, contoh : nasabah perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis di Asuransi, dan nasabah di Industri pembiayaan dan penjaminan.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka dibuatlah 5 pokok-pokok pengaturan perlindungan konsumen yaitu :
1.      Prinsip transparansi untuk menanggulangi informasi yang tidak jelas/asimetris, bahwa Pelaku Usaha Jasa Jasa Keuangan (PUJK) diharuskan untuk memberikan informasi produk/layanan kepada konsumen secara jujur,akurat dan jelas sehingga konsumen dapat mengambil keputusan dengan tepat sesuai kebutuhannya, Pengungkapan terhadap perubahan manfaat, biaya, resiko, syarat, dan ketentuan produk dan/ atau layanan oleh lembaga jasa keuangan  serta PUJK menyelenggarakan edukasi  kepada konsumen.
2.      Prinsip perlakuan adil yaitu PUJK harus memperlakukan konsumen secara adil, santun, penentuan biaya atau harga yang bertanggungjawab, dan tidak diskriminatif dalam memperoleh akses.
3.      Prinsip keandalan merupakan kewajiban PUJK menjaga aset konsumen dengan layanan yang akurat dan tepat waktu melalui sistem, prosedur, infrastruktur dan SDM handal, memberikan tanda bukti kepemilikan produk dan/ pemanfaatan layanan, melaksanakan perintah konsumen, memberikan laporan posisi saldo dan perpindahan simpanan,atau aset konsumen dalam Lembaga Jasa Keuangan dan menanggung resiko atas kerugian konsumen akibat kesalahan Lembaga Jasa Keuangan.
4.      Prinsip perlindungan terhadap kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen,  serta hanya menggunakan data/informasi sesuai dengan yang disetujui oleh konsumen
5.      Prinsip penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yaitu memiliki dan melaksanakan mekasnisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, meminta maaf dan ganti rugi jika pengaduan konsumen benar, melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindaklanjut kepada OJK setiap tiga bulan, serta mengurus dan menyelesaikan sengketa paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan konsumen atau 20 hari lebih dalam kondisi tertentu.
Tujuan Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
1.      Meningkatkan sistem perlindungan konsumen keuangan
2.      Menumbuhkan kesadaran konsumen terhadap budaya perlindungan konsumen dalam sektor keuangan
3.      Memberi wawasan terhadap konsumen dalam memilih dan menentukan produk/ layanan yang akan dipilih
4.      Menjamin hak dan kewajiban konsumen.

Struktur POJK No.1/POJK.07/2013-Perlindungan Konsumen
Terdiri dari VIII Bab dan 57 Pasal
BAB I             : Ketentuan Umum
BAB II            : Ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
BAB III           : Pengaduan Konsumen dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian Sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan
BAB IV          : Pengendalian Internal
BAB V           : Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
BAB VI          : Sanksi
BAB VII         : Ketentuan Peralihan
BAB VIII        : Ketentuan Penutup

Pencegahan Kerugian
·          Memberikan informasi dan edukasi mengenai lembaga jasa keuangan meliputi pelayanan dan produknya kepada masyarakat melalui media sosial melalui http://sikapiuangmu.ojk.go.id, booklet, media cetak dan elektronik. Untuk penduduk yang terpencil yang tidak mampu menggunakan IT diakses dengan adanya mobil simolek yang akan memberikan edukasi sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan edukasi di sektor jasa keuangan dapat menciptakan masyarakat well intellege yang memiliki tiga komponen yaitu memahami (knowledge), menguasai (skill), dan keyakinan(confident).
·        Menghentikan tindakan PUJK yang berpotensi merugikan masyarakat.
·        Adanya peraturan mengenai sektor jasa keuangan yaitu POJK(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)

Pelayanan kepada konsumen

Menyiapkan perangkat pelayanan pengaduan konsumen terhadap PUJK berupa Si Peka atau Financial Customer Care (FCC) yang dapat diakses melalui telepon, email, faksimile, surat dan melalui website pengaduan konsumen online yaitu http://konsumen.ojk.go.id. Layanan Si Peka ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi/laporan, pertanyaan, pengaduan yang berkaitan dengan produk atau jasa lembaga keuangan. Dalam mengakses layanan tersebut tidak ada dokumen yag harus disiapkan kecuali jika konsumen melakukan pengaduan harus menyertakan dokumen yang berisi :
1.      Bukti telah menyampaikan pengaduannya kepada LJK beserta jawabannnya
2.      Identitas diri lengkap
3.      Deskripsi pengaduan
4.      Dokumen pendukung pengaduan (jika ada)
Apabila selama 20 hari tidak melengkapi dokumen pengaduan, konsumen dianggap mencabut pengaduannya. Si Peka akan memberikan nomor tiket pelayanan untuk mengetahui perkembangan penyelesaian masalahnya. Alur kerja pelayanan Si Peka untuk pengaduan masalah konsumen meliputi
1.      Pencatatan pengaduan
2.      Verifikasi administrasi
3.      Verifikasi lanjutan
4.      Fasilitasi sengketa
5.      Penyelesaian

Pembelaan Hukum Oleh OJK
·        Untuk menyelesaikan pengaduan konsumen memerintah atau melaksanakan tertentu kepada PUJK
·        Mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian kepada konsumen.

Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen oleh OJK
1.      Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh :
a.      PUJK di bidang perbankan, dana pensiun, pasar modal, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan, maksimal Rp 500.000.000
b.      PUJK di bidang asuransi umum maksimal Rp 750.000.000 
2.      Konsumen mengajukan permohonan tertulis disertai dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan
3.      PUJK telah melakukan penyelesaian masalah pengaduan konsumen tersebut namun konsumen tidak menerima penyelesaian tersebut.
4.      Pengaduan konsumen bukan merupakan sengketa sedang dalam atau pernah diputus oleh lembaga peradilan atau mediasi lainnya.
5.      Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan
6.      Pengaduan belum pernah difasilitasi oleh OJK
7.      Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh PUJK.
Hasil proses dari fasilitasi oleh OJK ditulis dalam Akta kesepakatan yang ditandatangani oleh PUJK dan konsumen

Sanksi dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)
PUJK atau pihak yang melanggar peraturan otoritas jasa keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1.      Peringatan tertulis
2.      Denda dengan membayar sejumlah uang yang berlaku untuk setiap sektor keuangan yang melanggar
3.      Pembatasan kegiatan usaha
4.      Pembekuan kegiatan usaha dengan cara menghentikan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan
5.      Pencabutan ijin usaha

Peran Perguruan Tinggi dalam Literasi Keuangan kepada Mahasiswa dan Masyarakat

Kerjasama OJK dan Universitas Diponegoro meliputi
1.      Pendidikan
·        Penyusunan silabus mata kuliah dan modul terkait pengembangan sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan peningkatan literasi keuangan seperti kelembagaan, produk/jasa, manfaat, peran, dan peraturan.
·        Penyediaan narasumber dari pihak OJK untuk dosen dan mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan otoritas jasa keuangan
·        Tenaga pendidik dan narasumber dari pihak OJK atau Undip, dosen tamu dalam bentuk kuliah umum,workshop maupun seminar dan latihan terkait dengan sektor jasa keuangan.
·        Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan melalui pembentukan Kelompok Studi Mahasiswa Keuangan (KSMK) yang akan mengkaji literasi keuangan dan perlindungan konsumen di FEB  Undip.  Pelatihan literasi keuangan dan perlindungan konsumen melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bentuk pengabdian masyarakat. Serta penyediaan OJK kantor sebagai edukasi kepada mahasiswa.
2.      Penelitian
Melalui penelitian bersama dan/atau pemberian bantuan penelitian, terkait pengembangan sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, peningkatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Macam – macam penelitian terdiri dari laporan tugas akhir, skripsi, thesis, disertasi dan penelitian bersama.
3.      Pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan sektor keuangan, peningkatan literasi pendidikan sektor keuangan dan perlindungan konsumen. Bentuk pengabdian masyarakat meliputi pendampingan, advokasi, konsultasi, diklat, publikasi ilmiah/jurnal, dan rekrutmen.

POLITIK ISLAM



A.     Pengertian Politik Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik ada kaitannya dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah
Secara harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
 “Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra)
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum) oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah’. (H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim)
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).  Fiqh berarti Al Fahmu yang artinya pemahaman.
Secara bahasa, Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Fiqh siyasah adalah bagian dari fiqh. Bedanya terletak pada pembuatnya. Fiqh ditetapkan oleh mujtahid . Sedangkan siyasah syar’iyah ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.

B.  Hakikat Politik Islam
Politik Islam secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual Islam.
  
C. Tujuan politik Islam      
Untuk menjadikan  sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam, membentuk masyarakat madani, dan amar ma’ruf nahi mungkar. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah  Ad-Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1)   Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulama, salaf daripada kalangan umat Islam.
2)  Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih.
3)   Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai.
4)   Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
5)  Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
6)    Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
7)   Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syara’.
8)   Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir.
9)  Melantik pegawai-pegawai yang cakap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan mengurus  negara.
10) Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.

D.  Sistem Politik Islam
Ada dua sistem politik Islam : 
  • Substantifisti  adalah sistem politik Islam yang menjadikan ajaran Islam sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan permasalahan negara, contoh : narkoba, aborsi, masy madani, dll    
  • Formalistik adalah sistem politik Islam yang menjadikan ajaran Islam sebagai dasar negara, contoh : negara Islam

E.         Prinsip dasar Politik Islam :
         Musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan negara
         Pembahasan bersama
         Tujuan bersama (visi dan misi sama)
         Keputusan bersama
         Keadilan
         Al-Musawwah (persamaan)
         Al-Hurriyah (kemerdekaan/ kebebasan)
         Al-Ukhuwah (persaudaraan)
         Al-tasamuh (toleransi)

F.      Tugas dan Wewenang Fiqh Siyasah
         Tugas Fiqh Siyasah
Mempelajari segala sebab musabab, masalah dan aspek yang berkaitan dengan asal usul negara dalam sejarah islam, sejarah perkembangan, organisasi, dan fungsi serta peranannya dalam kehidupan umat, segala bentuk hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh penguasa. Juga mempelajari konsep dan teori yang pro dan kontra mengenal politik,negara, dan  pemerintahan menurut Islam.
         Wewenang Fiqh Siyasah
Membuat segala bentuk hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan negara dan urusan umat guna mewujudkan  kemaslahatan umum terletak pada pemegang kekuasaan (ulil amri/wulatul amr). Sehingga segala hukum, peraturan, kebijaksanaan siyasi yang dibuat oleh pemegang kekuasaan bersifat mengikat. Ia wajib ditaati oleh masyarakat selama produk hukum tersebut secara substansial tidak melanggar syari’at. Karena ulil amri diberi hak oleh Allah untuk dipatuhi (QS An Nisa :59)


G. Objek dan Metode Fiqh Siyasah
·        Objek Fiqh Siyasah
Ibn Taimiyah mendasarkan objek fiqh siyasah pada QS An Nisa ayat 58-59 yaitu menyampaikan amanah kepada yang berhak, menetapkan hukum yang adil, dan mengatur hubungan  antara penguasa dan rakyat.Secara telaah literatur,obyek bahasan fiqh siyasah mencakup masalah khilafah, imamah dan imarah, masalah gelar kepala negara, masalah pengankatan  dan pemberhentian kepala negara beserta syaratnya; masalah bai’at,  masalah waliyul’ahdi, masalah ahlul hilli wal ‘aqdi:masalah ekonomi, keuangan dan pajak, masalah hubungan antar satu negar dengan negara yang lain, hubungan muslim dengan non muslim, masalah peradilan, masalah peperangan dan perdamaian;  masalah sumber kekuasaan, masalah bentuk negara dsb, baik dalam praktek yang berkembang dalam sejarah  maupun dalam konsep pemikiran berpolitik dan bernegara.
·        Metode Fiqh Siyasah
Metode yang dipakai dalam fiqh siyasah yaitu ushul fiqh (ijtihad) dan metode kaidah – kaidah fiqh 
  
 H. Ciri  penting kepemimpinan Islam
A. Setia
Pemimpin dan orang yang dipimpin terikat kesetiaan kepada Allah.
B. Tujuan
Pemimpin melihat tujuan organisasi bukan saja berdasarkan kepentingan kelompok tetapi juga dalam ruang lingkup tujuan Islam yang lebih luas.
C. Berpegang pada Syariat dan Akhlak Islam
Pemimpin terikat dengan peraturan Islam, boleh menjadi pemimpin selama ia berpegang pada perintah syariat. Waktu mengendalikan urusannya ia harus patuh kepada adab-adab Islam, khususnya ketika berurusan dengan golongan oposisi atau orang-orang yang tak sepaham.
D. Pengemban Amanah
Pemimpin menerima kekuasaan sebagai amanah dari Allah yang disertai oleh tanggung jawab yang besar. Qur'an memerintahkan pemimpin melaksanakan tugasnya untuk Allah dan menunjukkan sikap baik kepada pengikutnya.
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar... "(QS.22:41).

Hubungan Khilafah, Khalifah dan Imamah
Menurut bahasa, khilafah berarti pengganti. Istilah khilafah adalah pengganti terhadap Rasulullah dalam memelihara dan menjaga serta mengatur urusan dunia. Jelasnya, yang dinamakan khilafah adalah suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas Rasulullah dalam memelihara, mengurus, mengembangkan, dan menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat.  
Khilafah juga dapat disebut imamah udzma dan imarah udzma. Pemegang kekuasaan khilafah dinamakan khalifah.  Pemegang kekuasaan imamah disebut Imam. Dan pemegang kekuasaan imarah disebut amir. Dengan demikian khilafah adalah urusan politik karena menyangkut soal negara dan pemerintahan.


I. Kedaulatan (Asy Siyadah) menurut Islam yaitu
       Kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah SWT
  Kepala negara adalah wakil Allah yang berperan membumikan syari’at Islam dalam kehidupan yang nyata
       Kepala negara harus mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada rakyat dan kepada Allah
     Kepala negara adalah amanah, harus menjalankan pemerintahannya sesuai dengan syari’at Islam
         Kepala negara harus bisa menjaga amanah dan dapat melindungi rakyat.
         Kepala negara satu aqidah

Sistem pemerintahan Islam
Dalam pemerintahan Islam Khulafatur Rasyidin juga melaksanakan pembagian/ pemisahan kekuasaan untuk menciptakan demokrasi yaitu :
1.      Ulul Amri (QS An Nisa :59)
Pelaksana undang – undang syariah
2.      Qadhi Syuraih (QS An Nisa:65,105, dan 135)
Pelaksana peradilan
3.      Majelis Syura (QS Asy Syura : 10  dan 38)
Parlemen
4.      Ahlul Wal Aqdi
Dewan pertimbangan