Perlindungan Konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan
Pengertian
tentang OJK
Menurut
UU No 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang dalam pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam undang –undang.
Latar
Belakang terbentuknya OJK
Semakin
berkembangnya sektor keuangan dan teknologi informasi mendorong kompleksitas
transaksi dan interaksi antarlembaga keuangan. Serta semakin banyak
permasalahan antara konsumen dan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) meliputi
pelayanan, tindakan moral maupun perlindungan konsumen yang belum
optimal dan ketidakstabilan sistem ekonomi mendorong terbentuknya
lembaga keuangan yang dapat mengawasi dan mempunyai tugas dan wewenang
menyelesaikan perkara di sektor keuangan yang independen maka dibentuklah OJK.
Tugas
OJK
OJK
mempunyai tugas dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap Kegiatan
jasa di sektor perbankan, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
Industri keuangan Non Bank(IKNB)
OJK
sebagai akuntabilitas, melaksanakan tugas dalam membuat laporan kegiatan secara
berkala kepada Presiden dan DPR. OJK juga membuat laporan keuangan yang diperiksa
oleh BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh
BPK.
Masalah antara PUJK(Pelaku Usaha
Jasa Keuangan) dan konsumen yaitu
·
Penanganan
pengaduan yang kurang efektif.
·
Konsumen yang terjebak dalam kasus penipuan dana yang
berkedok investasi yang tidak jelas perijinan pendirian lembaga keuangannya
·
Penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh PUJK
·
Perlakuan tidak
adil dari PUJK,
·
Permintaan edukasi mengenai sektor jasa keuangan oleh
konsumen
·
Kualitas
pelayanan yang tidak memadai dari PUJK,
·
Informasi yang
ketidaksinambungan oleh PUJK kepada konsumen,
Konsumen Lembaga Jasa Keuangan yaitu
pihak yang menaruh dananya atau menggunakan pelayanan lembaga jasa keuangan,
contoh : nasabah perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis di Asuransi,
dan nasabah di Industri pembiayaan dan penjaminan.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka dibuatlah 5 pokok-pokok pengaturan
perlindungan konsumen yaitu :
1. Prinsip transparansi untuk menanggulangi informasi yang
tidak jelas/asimetris, bahwa Pelaku Usaha Jasa Jasa Keuangan (PUJK) diharuskan
untuk memberikan informasi produk/layanan kepada konsumen secara jujur,akurat
dan jelas sehingga konsumen dapat mengambil keputusan dengan tepat sesuai
kebutuhannya, Pengungkapan terhadap perubahan manfaat, biaya, resiko, syarat, dan
ketentuan produk dan/ atau layanan oleh lembaga jasa keuangan serta PUJK menyelenggarakan edukasi kepada konsumen.
2. Prinsip perlakuan adil yaitu PUJK
harus memperlakukan konsumen secara adil, santun, penentuan biaya atau harga
yang bertanggungjawab, dan tidak diskriminatif dalam memperoleh akses.
3. Prinsip keandalan merupakan kewajiban PUJK menjaga
aset konsumen dengan layanan yang akurat dan tepat waktu melalui sistem,
prosedur, infrastruktur dan SDM handal, memberikan tanda bukti kepemilikan
produk dan/ pemanfaatan layanan, melaksanakan perintah konsumen, memberikan
laporan posisi saldo dan perpindahan simpanan,atau aset konsumen dalam Lembaga
Jasa Keuangan dan menanggung resiko atas kerugian konsumen akibat kesalahan
Lembaga Jasa Keuangan.
4. Prinsip perlindungan terhadap kerahasiaan dan keamanan
data/informasi konsumen, serta hanya
menggunakan data/informasi sesuai dengan yang disetujui oleh konsumen
5. Prinsip penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa
konsumen yaitu memiliki dan melaksanakan mekasnisme penanganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa, meminta maaf dan ganti rugi jika pengaduan konsumen
benar, melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindaklanjut kepada OJK
setiap tiga bulan, serta mengurus dan menyelesaikan sengketa paling lambat 20
hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan konsumen atau 20 hari lebih
dalam kondisi tertentu.
Tujuan
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
1.
Meningkatkan sistem perlindungan konsumen keuangan
2. Menumbuhkan
kesadaran konsumen terhadap budaya perlindungan konsumen dalam sektor keuangan
3. Memberi
wawasan terhadap konsumen dalam memilih dan menentukan produk/ layanan yang
akan dipilih
4. Menjamin hak
dan kewajiban konsumen.
Struktur POJK No.1/POJK.07/2013-Perlindungan
Konsumen
Terdiri dari VIII Bab dan 57 Pasal
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
BAB III : Pengaduan Konsumen dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian
Sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan
BAB IV : Pengendalian Internal
BAB V : Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
BAB VI : Sanksi
BAB VII : Ketentuan Peralihan
BAB VIII : Ketentuan Penutup
Pencegahan Kerugian
·
Memberikan informasi dan edukasi mengenai lembaga jasa
keuangan meliputi pelayanan dan produknya kepada masyarakat melalui media
sosial melalui http://sikapiuangmu.ojk.go.id, booklet, media
cetak dan elektronik. Untuk penduduk yang terpencil yang tidak mampu
menggunakan IT diakses dengan adanya mobil simolek yang akan memberikan edukasi
sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan edukasi di sektor jasa keuangan dapat
menciptakan masyarakat well intellege yang memiliki tiga komponen yaitu
memahami (knowledge), menguasai (skill), dan keyakinan(confident).
·
Menghentikan tindakan PUJK yang berpotensi merugikan
masyarakat.
·
Adanya peraturan mengenai sektor jasa keuangan yaitu
POJK(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)
Pelayanan
kepada konsumen
Menyiapkan
perangkat pelayanan pengaduan konsumen terhadap PUJK berupa Si Peka atau
Financial Customer Care (FCC) yang dapat diakses melalui telepon, email,
faksimile, surat dan melalui website pengaduan konsumen online yaitu
http://konsumen.ojk.go.id. Layanan Si Peka ini dapat digunakan untuk
menyampaikan informasi/laporan, pertanyaan, pengaduan yang berkaitan dengan
produk atau jasa lembaga keuangan. Dalam mengakses layanan tersebut tidak ada
dokumen yag harus disiapkan kecuali jika konsumen melakukan pengaduan harus
menyertakan dokumen yang berisi :
1.
Bukti telah menyampaikan pengaduannya kepada LJK
beserta jawabannnya
2.
Identitas diri lengkap
3.
Deskripsi pengaduan
4.
Dokumen pendukung pengaduan (jika ada)
Apabila selama 20 hari tidak melengkapi dokumen pengaduan, konsumen
dianggap mencabut pengaduannya. Si Peka akan memberikan nomor tiket pelayanan untuk
mengetahui perkembangan penyelesaian masalahnya. Alur kerja pelayanan Si Peka
untuk pengaduan masalah konsumen meliputi
1.
Pencatatan pengaduan
2.
Verifikasi administrasi
3.
Verifikasi lanjutan
4.
Fasilitasi sengketa
5.
Penyelesaian
Pembelaan Hukum Oleh OJK
·
Untuk menyelesaikan pengaduan konsumen memerintah atau
melaksanakan tertentu kepada PUJK
·
Mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta
kekayaan milik pihak yang dirugikan dan untuk memperoleh ganti kerugian dari
pihak yang menyebabkan kerugian kepada konsumen.
Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan
Konsumen oleh OJK
1.
Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan
oleh :
a.
PUJK di bidang perbankan, dana pensiun, pasar modal,
asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan, maksimal Rp
500.000.000
b.
PUJK di bidang asuransi umum maksimal Rp
750.000.000
2.
Konsumen mengajukan permohonan tertulis disertai
dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan
3.
PUJK telah melakukan penyelesaian masalah pengaduan
konsumen tersebut namun konsumen tidak menerima penyelesaian tersebut.
4.
Pengaduan konsumen bukan merupakan sengketa sedang
dalam atau pernah diputus oleh lembaga peradilan atau mediasi lainnya.
5.
Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan
6.
Pengaduan belum pernah difasilitasi oleh OJK
7.
Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari
kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh
PUJK.
Hasil proses dari fasilitasi oleh OJK ditulis dalam Akta kesepakatan yang
ditandatangani oleh PUJK dan konsumen
Sanksi dalam POJK (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan)
PUJK atau pihak yang melanggar
peraturan otoritas jasa keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. Peringatan
tertulis
2. Denda dengan
membayar sejumlah uang yang berlaku untuk setiap sektor keuangan yang melanggar
3. Pembatasan
kegiatan usaha
4. Pembekuan
kegiatan usaha dengan cara menghentikan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan
5. Pencabutan
ijin usaha
Peran Perguruan Tinggi dalam Literasi Keuangan kepada
Mahasiswa dan Masyarakat
Kerjasama OJK dan Universitas
Diponegoro meliputi
1. Pendidikan
·
Penyusunan silabus mata kuliah dan modul terkait pengembangan
sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan peningkatan literasi keuangan
seperti kelembagaan, produk/jasa, manfaat, peran, dan peraturan.
·
Penyediaan narasumber dari pihak OJK untuk dosen dan
mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan otoritas jasa
keuangan
·
Tenaga pendidik dan narasumber dari pihak OJK atau
Undip, dosen tamu dalam bentuk kuliah umum,workshop maupun seminar dan latihan
terkait dengan sektor jasa keuangan.
·
Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan melalui pembentukan
Kelompok Studi Mahasiswa Keuangan (KSMK) yang akan mengkaji literasi keuangan
dan perlindungan konsumen di FEB Undip. Pelatihan literasi keuangan dan perlindungan
konsumen melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
Serta penyediaan OJK kantor sebagai edukasi kepada mahasiswa.
2. Penelitian
Melalui penelitian bersama dan/atau
pemberian bantuan penelitian, terkait pengembangan sektor jasa keuangan, perlindungan
konsumen, peningkatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Macam – macam
penelitian terdiri dari laporan tugas akhir, skripsi, thesis, disertasi dan
penelitian bersama.
3.
Pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan sektor
keuangan, peningkatan literasi pendidikan sektor keuangan dan perlindungan
konsumen. Bentuk pengabdian masyarakat meliputi pendampingan, advokasi,
konsultasi, diklat, publikasi ilmiah/jurnal, dan rekrutmen.