Shalat Jum’at sudah tak asing lagi terdengar di telinga
kita. Sama halnya shalat fardhu shalat ini juga harus dilaksanakan pada hari
Jum”at, dimana hari Jum’at merupakan hari yang paling suci bagi Umat Islam yang melebihi hari raya Idul Fitri dan Idul
Adha. Dalam rangka menegakkan pelaksanaan Shalat Jum’at berjama’ah , sekolah
kita hampir rutin melaksanakan Shalat Jum’at di aula maupun di masjid yang
dikhususkan untuk siswanya. Shalat yang berjumlah dua raka’at dengan diawali
dua khotbah ini bisa dilakukan berjama’ah dengan jumlah jama’ahnya dua orang
atau lebih. Tempat pelaksanaannya bisa dimana saja dimana Sobat berada.
Mau di kota maupun di desa, di dalam masjid, di dalam bangunan, di lapangan ,
atau juga sah dilakukan di tempat – tempat lain. Nah, sekarang yang menjadi
kendala boleh ngga’ sich wanita ikut shalat Jum’at? Apakah setelah Shalat
Jum’at haruskah Shalat Dzuhur ? Kedua pertanyaan itu sering bermunculan ketika
akan melaksanakan Shalat Jum’at di sekolah. Yuks, kita bahas. Checkidot…
Sebelum melaksanakan Shalat
Jum’at harus memenuhi syarat berikut ini beragama Islam, merdeka, berakal,
baligh, mukim (tidak bepergian). Kuasa (mampu) mendatanginya, dan bebas dari
segala macam uzur yang membolehkan untuk meninggalkannya. Dikerjakan pada waktu
matahari sudah tergelincir atau memasuki
waktu Shalat Dzuhur. Para ulama bersepakat bahwa hukum Shalat Jum’at
adalah fardhu ‘ain dan jumlah rakaatnya adalah dua rakaat. Sesuai firman Allah
dalam QS A l Jumu’ah ayat 9 :
“ Hai orang –orang yang beriman ,
apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu
(ke masjid) untuk mengingat Allah( dengan mengerjakan Shalat Jum’at) dan tinggalkanlah jual-beli (pada saat itu).
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (hakikat yang
sebenarnya).”
Diketahui
dari QS . Al Jumu’ah ayat 9, hukum Shalat Jum’at adalah wajib atas
orang – orang yang beriman melaksanakan Shalat Jum’at. Kalau kita tidak melaksanakan akan mendapat
balasan dari Allah SWT yang diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR.
Bukhori Muslim, Abu Dawud, Abu Nasa’I dan Tarmidzi :
“ Barangsiapa meninggalkan 3x Shalat Jum’at karena
menganggap enteng maka Allah akan menutup mata hatinya.”
Maksud dari menutup mata hatinya bisa dikatakan kafir. Naudzubillah, Semoga
kita tak termasuk dalam hal itu. Amin.
Tentang
hukum shalat Jum’at ada yang berpendapat wajib bagi laki – laki dan tidak
termasuk wajib bagi golongan mukallaf salah satunya perempuan. Diriwayatkan
dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali
orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang
mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII
hal 346 – 347)
Diambil
dari buku Fiqih Sunah karya Sayyid Sabid, wanita termasuk golongan yang tidak
diwajibkan mengerjakan Shalat Jum’at selain anak kecil, orang sakit yang sukar
untuk pergi ke masjid, musafir, orang yang takut akan dipenjarakan sedangkan ia
dalam kesempitan, orang yang sedang bersembunyi karena takut kepada penguasa
yang zalim, dan semua orang yang mendapat uzur yang diberi keringanan oleh
syara’ untuk meninggalkan jama’ah seperti karena adanya hujan, lumpur, udara
dingin yang ekstrem dan sebagainya.
Namun, Rasulullah SAW tidak melarang bagi kaum wanita untuk
menghadirinya apabila mereka menginginkannya selama kehadirannya tidak
menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada didalam masjid tersebut,
sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian melarang wanita-wanita
kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik
bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al Hakim)
Pada zaman
Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan
Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu
kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada
larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri
Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari
bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.”
(HR. Muslim).
Apabila
kalian (wanita) melakukan Shalat Jum’at tidak perlu lagi melaksanakan Shalat
Dzuhur. Why? karena Shalat Jum’at telah menggugurkan kewajiban kita untuk
Shalat Dzuhur.
Sekarang,
semua itu terserah pada kalian wahai kaum hawa, mau mengerjakan Shalat Jum’at
atau tidak ada pada kemauan dan kemantapan hati masing – masing. Toh, kalau
kaiian ikut Shalat Jum’at berjama’ah juga bermanfaat bagi kita diantaranya bisa
menambah wawasan Agama Islam yang diperoleh melaui khotbah Jum’at dan pastinya mendapat
pahala dari Allah SWT. Ingat, kalau kalian mengerjakan ibadah harus niat karena
Allah SWT, bukan karena siapa –siapa atau sesuatu apapun seperti karena ada
absennya. Hehe.. J