Thursday, 15 November 2012

Wajibkah Shalat Jum’at Bagi Wanita?



                  Shalat Jum’at sudah tak asing lagi terdengar di telinga kita. Sama halnya shalat fardhu shalat ini juga harus dilaksanakan pada hari Jum”at, dimana hari Jum’at merupakan hari yang paling suci bagi Umat Islam  yang melebihi hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam rangka menegakkan pelaksanaan Shalat Jum’at berjama’ah , sekolah kita hampir rutin melaksanakan Shalat Jum’at di aula maupun di masjid yang dikhususkan untuk siswanya. Shalat yang berjumlah dua raka’at dengan diawali dua khotbah ini bisa dilakukan berjama’ah dengan jumlah jama’ahnya dua orang atau lebih. Tempat pelaksanaannya bisa dimana saja dimana Sobat  berada. Mau di kota maupun di desa, di dalam masjid, di dalam bangunan, di lapangan , atau juga sah dilakukan di tempat – tempat lain. Nah, sekarang yang menjadi kendala boleh ngga’ sich wanita ikut shalat Jum’at? Apakah setelah Shalat Jum’at haruskah Shalat Dzuhur ? Kedua pertanyaan itu sering bermunculan ketika akan melaksanakan Shalat Jum’at di sekolah. Yuks, kita bahas. Checkidot…
                Sebelum melaksanakan Shalat Jum’at harus memenuhi syarat berikut ini beragama Islam, merdeka, berakal, baligh, mukim (tidak bepergian). Kuasa (mampu) mendatanginya, dan bebas dari segala macam uzur yang membolehkan untuk meninggalkannya. Dikerjakan pada waktu matahari sudah tergelincir atau memasuki  waktu Shalat Dzuhur. Para ulama bersepakat bahwa hukum Shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain dan jumlah rakaatnya adalah dua rakaat. Sesuai firman Allah dalam QS A l Jumu’ah ayat 9 :

“ Hai orang –orang yang beriman , apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu (ke masjid) untuk mengingat Allah( dengan mengerjakan Shalat Jum’at)  dan tinggalkanlah jual-beli (pada saat itu). Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (hakikat yang sebenarnya).”

                Diketahui dari  QS . Al Jumu’ah  ayat 9, hukum Shalat Jum’at adalah wajib atas orang – orang yang beriman melaksanakan Shalat Jum’at.  Kalau kita tidak melaksanakan akan mendapat balasan dari Allah SWT yang diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR. Bukhori Muslim, Abu Dawud, Abu Nasa’I dan Tarmidzi :
“ Barangsiapa meninggalkan 3x Shalat Jum’at karena menganggap enteng maka Allah akan menutup mata hatinya.”
Maksud dari menutup mata hatinya  bisa dikatakan kafir. Naudzubillah, Semoga kita tak termasuk dalam hal itu. Amin.
                Tentang hukum shalat Jum’at ada yang berpendapat wajib bagi laki – laki dan tidak termasuk wajib bagi golongan mukallaf salah satunya perempuan. Diriwayatkan dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 346 – 347)
                Diambil dari buku Fiqih Sunah karya Sayyid Sabid, wanita termasuk golongan yang tidak diwajibkan mengerjakan Shalat Jum’at selain anak kecil, orang sakit yang sukar untuk pergi ke masjid, musafir, orang yang takut akan dipenjarakan sedangkan ia dalam kesempitan, orang yang sedang bersembunyi karena takut kepada penguasa yang zalim, dan semua orang yang mendapat uzur yang diberi keringanan oleh syara’ untuk meninggalkan jama’ah seperti karena adanya hujan, lumpur, udara dingin yang ekstrem dan sebagainya.
            Namun, Rasulullah SAW tidak melarang bagi kaum wanita untuk menghadirinya apabila mereka menginginkannya selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada didalam masjid tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al Hakim)
Pada zaman Rasulullah saw sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).
Apabila kalian (wanita) melakukan Shalat Jum’at tidak perlu lagi melaksanakan Shalat Dzuhur. Why? karena Shalat Jum’at telah menggugurkan kewajiban kita untuk Shalat Dzuhur.
Sekarang, semua itu terserah pada kalian wahai kaum hawa, mau mengerjakan Shalat Jum’at atau tidak ada pada kemauan dan kemantapan hati masing – masing. Toh, kalau kaiian ikut Shalat Jum’at berjama’ah juga bermanfaat bagi kita diantaranya bisa menambah wawasan Agama Islam yang diperoleh melaui khotbah Jum’at dan pastinya mendapat pahala dari Allah SWT. Ingat, kalau kalian mengerjakan ibadah harus niat karena Allah SWT, bukan karena siapa –siapa atau sesuatu apapun seperti karena ada absennya. Hehe.. J